JAKARTA, iNews.id – Forum Rakyat Demokratik untuk Keadilan Korban Penghilangan Paksa (FRD), Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) dan Kawan ‘98 mengadukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke lembaga Ombudsman. Jokowi dinilai mengabaikan rekomendasi DPR untuk menyelesaikan kasus penghilangan secara paksa 1997-1998 selama pemerintahannya.
Juru Bicara FRD Petrus H Hariyanto mengatakan, pengabaian ini menunjukkan rendahnya komitmen pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. FRD menuntut Presiden Jokowi segera melaksanakan rekomendasi DPR dalam surat Nomor PW.01/6204/DPR RI/IX/2009 kepada Presiden RI itu.
"Kami menuntut Presiden Jokowi untuk melaksanakan rekomendasi DPR kepada Presiden RI terkait Penanganan Pembahasan atas Hasil Penyelidikan Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997-1998 sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kejahatan penghilangan paksa dan menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia," kata Petrus, Kamis (18/1/2024).
Petrus mengatakan, Presiden Jokowi selama sembilan tahun pemerintahannya terutama pada periode ke-2 sejak 2019, tidak punya inisiatif dan niat politik serius untuk menjalankan rekomendasi DPR tersebut. Presiden dinilai malah semakin memperkuat impunitas pada para pelaku penghilangan paksa aktivis 1997-1998 yang ditunjukkan melalui tiga fakta politik.
Sekjen IKOHI Zaenal Mutaqien mengatakan, pertama, pada 23 Oktober 2019 Presiden Jokowi mengangkat Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) dalam Kabinet Indonesia Maju Masa Jabatan 2019-2024.
"Dengan terpilihnya Prabowo menjadi Menhan, upaya penuntasan kasus HAM masa lalu menjadi tertutup," kata Zaenal Mutaqien.
Petrus menambahkan, sosok Prabowo Subianto harus bertanggung jawab atas kasus penculikan tersebut. "Prabowo yang kala itu berpangkat Letnan Jenderal Pangkostrad dikeluarkan oleh institusi ABRI karena bertanggung jawab pada kasus penculikan bersama Tim Mawar, sebuah tim kecil yang dibentuk Komando Pasukan Khusus."
Kedua, langkah memperkuat impunitas Jokowi semakin ditunjukkan saat mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 166/TPA Tahun 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertahanan.
"Kepres 166 tersebut mengangkat dua mantan anggota Tim Mawar yaitu Brigjen TNI Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis dan Brigjen TNI Dadang Hendra Yudha sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan di Kementerian Pertahanan," kata Petrus.
Menurut Fatia Maulidiyanti dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Kepres 166 tersebut berpotensi untuk melemahkan makna penegakan hukum di Indonesia dan dapat mendorong terjadinya kembali pelanggaran HAM.
"Dengan langkah tersebut, Presiden Jokowi semakin melanggar janjinya, terutama dalam mengusut kasus penculikan aktivis dan penghilangan paksa serta pelanggaran HAM masa lalu di negara ini," kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid.