JAKARTA, iNews.id - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
Pemeriksaan keduanya merupakan perdana sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana mencegah, menghalang-halangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan tersangka Setya Novanto.
"Pemanggilan terhadap dua orang tersangka ini sudah kami sampaikan suratnya tanggal 9 Januari dan direncanakan diperiksa Jumat ini," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (12/1/2018).
Fredrich dan Bimanesh diduga melakukan persekongkolan memanipulasi data medis untuk memasukan Setya Novanto agar bisa rawat inap di RS Medika Permata Hijau. KPK menduga keduanya telah bekerja sama agar Setya Novanto dapat menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Saat itu, Setya Novanto merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP yang namanya sudah diajukan KPK ke Kepolisian dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bimanesh merupakan dokter yang pernah merawat Setya Novanto akibat mobil yang ditumpanginya mengalami kecelakaan tunggal menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau.
Keduanya disangkakan Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun.