Digelar Virtual, Terpidana Fredrich Ikuti Sidang Perdana Perkara PK dari Lapas Cipinang
Jumat, 23 Oktober 2020 - 10:20:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana perkara Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus perintangan penyidikan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Fredrich Yunadi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (23/10/2020). Sidang digelar secara virtual karena di tengah wabah virus corona (Covid-19).
Fredrich mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. Sementara di persidangan, mantan kuasa hukum Setya Novanto (Setnov) itu diwakili oleh kuasa hukumnya.
"Iya betul yang mulia, dianggap dibacakan (kuasa hukum)," jawab Fredrich dalam persidangan.