Gaji Anggota KPPS 2024 per Orang dan Santunan Kecelakaan Kerja, Segini Nominalnya

Inas Rifqia Lainufar
Gaji anggota KPPS 2024. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Gaji anggota KPPS 2024 per orang menarik perhatian publik. KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara merupakan panitia bersifat sementara yang dibentuk oleh PPS guna melaksanakan pemungutan suara di TPS.

Dengan tugas tersebut, setiap orang yang tergabung dalam KPPS akan mendapatkan honor sesuai dengan jabatannya. Pada Pemilu 2024, KPU telah mengajukan kenaikan gaji dari Pemilu sebelumnya.

Kenaikan gaji tersebut diperuntukkan bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Sementara itu, keputusan kenaikan gaji yang sudah disepakati oleh Kementerian Keuangan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. 

Lantas, berapa gaji anggota KPPS dan badan ad hoc Pemilu 2024? Simak rinciannya berikut ini, yang dilansir iNews.id dari laman KPU, Kamis (14/12/2023).

Editor : Simon Iqbal Fahlevi
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal