JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto kembali menjalani sidang lanjutan pokok perkara. Kali ini jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima pejabat Kementerian Dalam Negeri ketika proyek e-KTP bergulir.
Adapun saksi yang dihadirkan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Angraeni.
"Sidang dengan terdakwa Setya Novanto kami buka untuk umum," ujar Hakim Ketua Yanto membuka persidangan di ruang di ruang Koesoema Atmadja 1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (29/1/2018).
Tiga saksi lain adalah Direktur Pendaftaran Penduduk Kemendagri yang juga Ketua panitia lelang e-KTP Drajat Wisnu Setyawan, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan di Ditjen Dukcapil Kemendagri Suciati.
Dalam persidangan sebelumnya, Setnov tetap menyangkal dirinya terlibat dalam penganggaran proyek e-KTP. Menurut dia, saat itu komisi II DPR lah yang memiliki wewenang terkait proyek e-KTP yang diusulkan pemerintah.