Gamawan Fauzi dan Diah Anggraeni Jadi Saksi di Sidang Setnov

Richard Andika Sasamu
Sidang perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/1/2018). (Foto: iNews.id/Richard Andika Sasamu)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto kembali menjalani sidang lanjutan pokok perkara. Kali ini jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima pejabat Kementerian Dalam Negeri ketika proyek e-KTP bergulir.

Adapun saksi yang dihadirkan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Angraeni.

"Sidang dengan terdakwa Setya Novanto kami buka untuk umum," ujar Hakim Ketua Yanto membuka persidangan di ruang  di ruang Koesoema Atmadja 1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (29/1/2018).

Tiga saksi lain adalah Direktur Pendaftaran Penduduk Kemendagri yang juga Ketua panitia lelang e-KTP Drajat Wisnu Setyawan, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan di Ditjen Dukcapil Kemendagri Suciati.

Dalam persidangan sebelumnya, Setnov tetap menyangkal dirinya terlibat dalam penganggaran proyek e-KTP. Menurut dia, saat itu komisi II DPR lah yang memiliki wewenang terkait proyek e-KTP yang diusulkan pemerintah.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Berulang Kali Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura

Nasional
3 bulan lalu

Kekayaan Setya Novanto Terbaru usai Bayar Denda dan Uang Pengganti Rp49,5 Miliar

Nasional
3 bulan lalu

Kekayaan Setya Novanto: Menelisik Aset, Kontroversi dan Fakta Teranyar

Nasional
3 bulan lalu

Golkar Persilakan Setya Novanto Aktif lagi di Partai, Waketum: Sudah Pernah Jadi Ketum

Nasional
3 bulan lalu

Waketum Golkar: Setya Novanto Tak Pernah Mundur, Masih Kader

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal