Gamawan Fauzi dan Diah Anggraeni Jadi Saksi di Sidang Setnov

Richard Andika Sasamu
Sidang perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/1/2018). (Foto: iNews.id/Richard Andika Sasamu)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto kembali menjalani sidang lanjutan pokok perkara. Kali ini jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima pejabat Kementerian Dalam Negeri ketika proyek e-KTP bergulir.

Adapun saksi yang dihadirkan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Angraeni.

"Sidang dengan terdakwa Setya Novanto kami buka untuk umum," ujar Hakim Ketua Yanto membuka persidangan di ruang  di ruang Koesoema Atmadja 1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (29/1/2018).

Tiga saksi lain adalah Direktur Pendaftaran Penduduk Kemendagri yang juga Ketua panitia lelang e-KTP Drajat Wisnu Setyawan, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan di Ditjen Dukcapil Kemendagri Suciati.

Dalam persidangan sebelumnya, Setnov tetap menyangkal dirinya terlibat dalam penganggaran proyek e-KTP. Menurut dia, saat itu komisi II DPR lah yang memiliki wewenang terkait proyek e-KTP yang diusulkan pemerintah.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Blak-blakan! Boyamin Ungkap Bukti Setya Novanto Pernah Berupaya Kabur dari Lapas

Nasional
31 hari lalu

Setya Novanto Kenang Sosok Almarhum Alex Noerdin: Beliau Begitu Kuat

Nasional
31 hari lalu

Gugat Bebas Bersyarat, Boyamin Ungkap Setya Novanto Tak Berkelakuan Baik di Lapas

Nasional
4 bulan lalu

Setya Novanto Diisukan Masuk Struktur Golkar, Ini Kata Bahlil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal