Gangguan Jiwa Miliki Hak Pilih, PKS Minta KPU Cegah Manipulasi

Felldy Aslya Utama
PKS memnta KPU dapat memanipulasi terkait keputusan penderita gangguan jiwa memilik hak pilih pada Pilpres 2019.

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan penderita gangguan jiwa tak kehilangan hak demokrasi pada pemilihan umum (Pemilu) 2019 mendatang. Mereka mendapatkan kesempatan menentukan pilihannya sebagaimana masyarakat pada umumnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pencapresan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suhud Aliyudin mengatakan KPU harus menjamin setiap warga negara yang memenuhi hak pilih agar mendapatkan haknya dengan baik.

"Di saat yang sama (harus) mencegah kemungkinan terjadinya manipulasi pemilih, di mana penyandang disabilitas mental yang tidak memenuhi kriteria sehat tetap "dipaksa" untuk memilih," kata Suhud, saat dihubungi, Jumat, (23/11/2018).

Lebih dari itu, ia meminta baik KPU dan juga khususnya Bawaslu, untuk lebih proaktif menjamin jumlah penderita gangguan jiwa agar bisa memenuhi syarat menentukan hak pilihannya. Jangan sampai, penderita gangguan jiwa yang tidak mendaptkan izin dari dokter juga tetap bisa memilih.

"(KPU) Harus proaktif mengawasi bagaimana menjamin 400 ribu penyandang dipastikan sehat dan memenuhi syarat untuk memilih," ujar Suhud.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Buletin
21 hari lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Nasional
21 hari lalu

Roy Suryo Ungkap 2 Salinan Ijazah Jokowi Berbeda Ukuran: Harusnya Ditolak KPU!

Nasional
25 hari lalu

Bonatua Ungkap Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Apa Itu?

Nasional
26 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Sebut Ada Upaya Otoritas Menutupi Ijazah Jokowi, Siapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal