Ganjar Ngopi Bareng Purnawirawan TNI-Polri, Susaningtyas NH Kertopati: Sinyal Dukungan Penuh

Dimas Choirul
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hankam dan Siber Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati dan Bacapres Ganjar Pranowo. (Foto: Perindo)

Ancaman itu terdiri atas tiga jenis yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. 

Ancaman yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 2 UU PSDN yaitu dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah perbatasan, dan perompakan dan pencurian sumber daya alam.

Selanjutnya, terdapat ancaman bencana alam, kerusakan lingkungan, wabah penyakit, peredaran, dan penyalahgunaan narkoba. Termasuk di antaranya serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia atau wujud ancaman lain yang membahayakan kedaulatan dan persatuan negara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
27 hari lalu

Tokoh Muda Sipirok Desak Banjir dan Longsor Sumatera Ditetapkan Bencana Nasional

Seleb
2 bulan lalu

Hadir di Rakernas Perindo, Ini Pesan Raffi Ahmad untuk Generasi Muda

Nasional
2 bulan lalu

Momen Ketum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo Liwetan Bersama Warga Neglasari

Buletin
4 bulan lalu

Gebyar 17 Agustus! Perindo Jakarta Timur Bakar Semangat Kemerdekaan Lewat Futsal dan Senam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal