Ganjar Optimistis TNI dan Polri Netral di Pemilu 2024

Agung Bakti Sarasa
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo. (Foto: Istimewa)

TNI dan Polri dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, pelaksana dan tim kampanye sesuai Pasal 306 UU Pemilu dan Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016.

"Untuk bisa menjaga netralitas TNI dan Polri, bukan hanya komitmen setiap pribadi anggota TNI dan Polri, melainkan juga membutuhkan pengawasan dari mata rakyat," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Prabowo di KTT ASEAN: Dorong Perdamaian di Myanmar dan Redam Ketegangan Thailand-Kamboja

Nasional
12 hari lalu

Mengimajinasikan Indonesia

Internasional
26 hari lalu

Maria Corina Machado Raih Nobel Perdamaian 2025, Simbol Perlawanan Demokrasi Venezuela

Nasional
2 bulan lalu

Rumahnya Dijarah, Sri Mulyani Ingatkan Demokrasi yang Beradab

Nasional
2 bulan lalu

Jangan Pernah Menghina Rakyat dengan Kata Tolol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal