BANDUNG, iNews.id - Bakal Calon Presiden (Bacapres) Partai Perindo Ganjar Pranowo rupanya berperan besar dalam penghapusan diskriminasi terhadap warga minoritas atau keturunan Tionghoa. Sewaktu menjabat anggota DPR, politikus PDIP itu membidani lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Saat itu, aturan kewarganegaraan masih mendiskriminasi warga minoritas. UU Nomor 62 Tahun 1958 membedakan warga negara Indonesia dan keturunan.
Ganjar yang lolos Pemilu Legislatif 2004 pun menyerap kegelisahan ini. Bersama teman-temannya di DPR kala itu, dia membidani lahirnya UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Waktu itu, kemunculan undang-undang ini disambut sukacita. Sebab, UU ini mengusung prinsip kesetaraan, tidak ada diskriminatif, menjunjung tinggi HAM, kesetaraan gender, dan hak-hak yang sama antara laki-laki dan perempuan. Tidak ada lagi pemisahan WNI dan keturunan, hanya ada WNI dan warga negara asing.
UU tersebut juga menguatkan status anak pada tiga kelompok rentan yakni anak dari perkawinan campur sah orang tua asing dan Indonesia, anak di luar perkawinan sah orang tua asing dan Indonesia, serta pengukuhan status WNI anak yang lahir di Indonesia walaupun status orang tuanya tidak diketahui atau meninggal.
"UU ini menguatkan bahwa anak dengan status rentan misalnya tiga contoh itu akan diakui, dilindungi, dan diperlakukan sebagai WNI," kata Ganjar pada Kuliah Umum Peran Pemuda dalam Masa Depan Politik Indonesia di Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Rabu (11/10/2023).