Senada dengan itu, peneliti dan pengajar komunikasi pada London School of Public Relations Iwel Sastra, menyatakan tidak ada yang dilanggar dalam tayangan tersebut.
"Agak susah mencari-cari alasan meributkan siaran adzan tersebut. Pasal mana ya pada Undang-Undang Penyiaran yang dilanggar?" kata Iwel.
Sementara itu, ahli komunikasi Universitas Hasanuddin Hasrullah juga mengatakan tayangan tersebut bisa ditambah ulama lain misal Tuan Guru Bajang (TGB) atau tokoh lain. Ia mengusulkan semua tokoh nasional membuat cara-cara komunikasi yang tak kalah kreatif, ketimbang meributkan sesuatu yang ajakannya positif.
"Bisa saja segera ditambahkan wajah para ulama lain. Misal wajah Tuan Guru Bajang, atau beberapa wajah lain dari Kawasan Timur Indonesia. Sehingga lanskapnya lengkap dari seluruh Indonesia," katanya.