JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria belum berencana memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap, meski kondisi lalu lintas di Ibu Kota kembali macet. Kebijakan tersebut akan dipertembangkan oleh Pemprov DKI.
"Nanti kita pertimbangkan (diberlakukan kembali). Tapi sejauh ini, kebijakan yang kita ambil (peniadaan ganjil genap) sudah melalui suatu proses kajian penelitian, diskusi dan survei. Kami selalu mendengar dari semua pihak," kata Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Berdasarkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, saat ini kondisi pandemi Covid-19 masih terjadi. Kebijakan ini belum berlaku karena laju kasus positif Covid-19 yang masih terjadi di Jakarta.
"Pengguna angkutan umum maksimum 50 persen jumlah penumpangnya dari kapasitas yang tersedia. Jika terjadi kemacetan, kan yang bersangkutan di dalam mobilnya sendiri, otomatis tidak ada interaksi antarorang," ucap Riza.
Peniadaan aturan pembatasan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap ini, sudah diberlakukan sejak 16 Maret 2020 atau sejak awal pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia.