Ganjil Genap di DKI Belum Berlaku meski Lalu Lintas Kembali Macet

Antara
Wagub DKI di SMKN 2 Jakarta (foto: Bagja/Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria belum berencana memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap, meski kondisi lalu lintas di Ibu Kota kembali macet. Kebijakan tersebut akan dipertembangkan oleh Pemprov DKI.

"Nanti kita pertimbangkan (diberlakukan kembali). Tapi sejauh ini, kebijakan yang kita ambil (peniadaan ganjil genap) sudah melalui suatu proses kajian penelitian, diskusi dan survei. Kami selalu mendengar dari semua pihak," kata Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Berdasarkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, saat ini kondisi pandemi Covid-19 masih terjadi. Kebijakan ini belum berlaku karena laju kasus positif Covid-19 yang masih terjadi di Jakarta.

"Pengguna angkutan umum maksimum 50 persen jumlah penumpangnya dari kapasitas yang tersedia. Jika terjadi kemacetan, kan yang bersangkutan di dalam mobilnya sendiri, otomatis tidak ada interaksi antarorang," ucap Riza.

Peniadaan aturan pembatasan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap ini, sudah diberlakukan sejak 16 Maret 2020 atau sejak awal pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
20 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
23 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
25 hari lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
1 bulan lalu

Tiang Monorel Mangkrak di Rasuna Said bakal Dibongkar, Pramono: Kemacetan akan Turun 18%  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal