BEKASI, iNews.id - Polres Metro Bekasi menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) bersama jajaran polsek. Sebanyak 31 pelaku kejahatan di Kabupaten Bekasi diringkus dalam operasi tersebut.
Para pelaku yang ditangkap di antaranya terlibat curanmor, curat, curas, pemerasan, pengeroyokan, begal dan pembunuhan
"Para tersangka ini ditangkap di sejumlah kecamatan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedy Aditya Bennyahdi, Rabu (27/3/2024).
Rincian dari pelaku kejatahan yang ditangkap yakni curanmor 10 tersangka, pengeroyokan satu tersangka, pemerasan dua tersangka, curat 15 tersangka, kepemilikan senjata tajam satu tersangka, dan pembuuahan satu tersangka.
"Kepada pelaku kejahatan yang berani coba-coba di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, kami akan tindak tegas," ujar Twedy.
Menjelang Ramadan dan Lebaran, Twedy mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan seperti penjambretan, curanmor, dan pencurian rumah kosong.
"Kami berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat. Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama dan dukungan penuh masyarakat yang melaporkan tindakan kriminal," kata Twedy.