KPK menduga PT. WKE dan PT. TSP selama tahun anggaran 2017-2018 telah memenangkan 12 proyek di sejumlah daerah dengan total nilai Rp429 miliar. Kedua perusahaan itu juga diduga diminta memberi fee sebesar sepuluh persen dari nilai proyek. Hal tersebut terkait dugaan jasa pejabat PUPR yang telah mengatur agar sejumlah lelang proyek dimenangkan kedua perusahan swasta tersebut.
"Fee tersebut kemudian dibagi tujuh persen untuk Kepala Satuan Kerja, dan 3 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Minggu (30/12/2018)
dini hari.
Atas jasanya dalam memuluskan lelang proyek-proyek tersebut diduga Anggiat menrima Rp850 juta dan 5 ribu dolar Amerika, Meina menerima Rp1,42 miliar dan 22 ribu dolar Singapura. Kemudian, Teuku menerima Rp2,9 miliar. Sedangkan, Donny menerima 170 juta.
Sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf I) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal SS ayat (1) ke-l jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf I: atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.