Geledah Dua Perusahaan, KPK Sita Dokumen Kontrak Pengadaan Sembako untuk Jabodetabek

Antara
Ilustrasi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok. Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menggeledah Kantor PT ANM dan PT FMK di Gedung Patra Jasa, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021). Dari penggeledahan itu KPK menyita dokumen terkait kontrak dan pengadaan sembako yang didistribusikan untuk wilayah Jabodetabek 2020. 

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dokumen dan barang bukti lainnya yang telah disita akan dianalisis dan selanjutnya dilakukan permohonan penyitaan ke Dewan Pengawas KPK.

"KPK menggeledah kantor dua perusahaan, yakni PT ANM dan PT FMK dan hasil penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan berbagai dokumen di antaranya terkait kontrak dan penyediaan sembako yang didistribusikan untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," ujar Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (9/1/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Mengejutkan! Saksi Ahli KPK Sebut Pimpinan Tak Berwenang Tersangkakan Gus Yaqut

Nasional
2 hari lalu

Kuasa Hukum Gus Yaqut: Notula Ekspose Tak Bisa jadi Alat Bukti KPK Tetapkan Tersangka

Buletin
10 hari lalu

Tangkap Pegawai Bea Cukai, KPK Langsung Tetapkan Tersangka Kasus Suap Impor Barang

Megapolitan
10 hari lalu

Pramono bakal Tindak Tegas 185 Lapangan Padel Tak Kantongi PBG: Itu Syarat Mutlak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal