Pengacara Eks Jampidsus Febrie Bantah Minta Kembalikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
JAKARTA, iNews.id - Pengacara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah membantah kliennya meminta emas 74 kilogram (kg) dan uang tunai Rp543 miliar yang disita dari rumah Sentul, Jawa Barat untuk dikembalikan.
Febri menegaskan, pihaknya hanya meminta agar barang-barang pribadi milik Febrie Adriansyah dan keluarga yang telah disita untuk dikembalikan.
"Tidak ada permintaan itu, banyak sekali beredar hari ini seolah olah agar emas dan uang tersebut dikembalikan ke Pak FA. Di sini kami tegaskan tidak ada permintaan itu. Yang diminta Pak FA agar barang-barang pribadi beliau dan keluarga dikembalikan," ucap Febri dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Orang Dekat Eks Jampidsus Tewas, Terkait Kasus?' yang disiarkan di iNews, Rabu (19/8/2026).
Febri menambahkan, barang-barang pribadi yang dimaksud adalah dokumen-dokumen bersifat pribadi yang menurut pihaknya tidak ada hubungannya dengan perkara. Kedua, adalah pigura foto keluarga.
"Itu lah yang diminta dikembalikan pada Pak FA, bukan seolah-olah Pak FA meminta agar emas dan uang dalam berbagai bentuk valuta asing tersebut dikembalikan ke Pak FA, tidak benar ada permintaan seperti itu, yang benar adalah permintaan barang-barang pribadi," kata dia.