JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bekasi, Rabu (17/10/2018) siang. Dalam penggeledahan itu, penyidik lembaga antirasuah menyita beberapa berkas terkait dengan kasus dugaan suap perizinan megaproyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
“Dari penggeledahan di DPM-PTSP sejauh ini disita sejumlah dokumen terkait perizinan Meikarta,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Dia menuturkan, penggeledahan kali ini menjadi bagian dari tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Minggu (14/10/2018). Tidak hanya kantor DPM-PTSP Kabupaten Bekasi, tim KPK juga menggeledah pusat berbelanjaan Matahari di daerah Tangerang Selatan, Banten.
“Tim KPK saat ini masih berada di lokasi penggeledahan Gedung Matahari Tower di Tangerang Selatan,” ujar Febri.
Dalam kasus dugaan suap megaproyek Meikarta ini, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka. KPK juga menetapkan status hukum yang sama terhadap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
Billy saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara Neneng ditahan di Rutan Cabang KPK, Kuningan.
KPK menduga sejumlah dinas di Pemkab Bekasi melakukan kesepakatan dengan pihak Lippo Group untuk mempermulus perizinan mendirikan bangunan dalam proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. KPK menduga jumlah total commitment fee (uang suap) yang disepakati untuk diserahkan kepada para pejabat di daerah itu mencapai Rp13 miliar.