Hakim Praperadilan Larang Tim Yaqut dan KPK Saling Interupsi: Ini Bukan Talkshow!
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (5/3/2026). Dalam sidang ini, tim pengacara Yaqut menghadirkan tiga orang ahli.
Hakim pun mengingatkan agar kubu Yaqut dan KPK tidak saling menginterupsi saat menanyai ahli.
"Kenapa saya larang dalam persidangan ini ada interupsi, supaya persidangan ini menjadi tertib, ruang sidang adalah ruang pembuktian, bukan ruang perdebatan, ini bukan acara talkshow televisi. Makanya saya bilang ruang sidang adalah ruang pembuktian, bukan saling interupsi, saling memotong pembicaraan orang," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
Hakim meminta tim pemohon dan tim termohon bersikap tertib dalam sidang, khususnya saat ahli memberikan keterangannya. Pasalnya, setiap pihak bakal diberikan kesempatan untuk bertanya kepada ahli.
KPK: Eks Menag Yaqut Sudah Diperiksa sebelum Jadi Tersangka, Tertuang di Berita Acara
"Kesempatan pertama kuasa pemohon, ketika kuasa pemohon sedang bertanya, kuasa termohon saya larang interupsi. Ketika kuasa termohon merasa ada yang janggal atau menurut saudara keberatan, dicatat, tanggapi dalam kesimpulan," kata hakim.