Semua barang bukti itu dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk diuji. Setelah itu, penyidik akan menentukan tersangka kasus ini.
Sebelumnya, Bareskrim memeriksa Kepala Desa Kohod, Arsin terkait kasus pagar laut Tangerang, Banten. Arsin diperiksa sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan modus Kades Kohod dan kawan-kawannya menggunakan surat palsu untuk mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Penyidik mendapatkan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan itu menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Senin (10/2/2025).