Gerakan Nurani Bangsa Bertemu Megawati, UU Polri Turut Dibahas

Felldy Aslya Utama
Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) bertemu Presiden ke-5 Megawati Sukarnoputri, Senin (22/6/2026) (dok. istimewa)

"Oleh karena itu juga kita meminta kepada parlemen dan pemerintah, tolong memperhatikan apa sih yang disuarakan masyarakat, seperti itu. Itu salah satu contoh saja, masih banyak yang lain," kata dia.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU hasil revisi itu memuat sejumlah ketentuan krusial.

Ketentuan-ketentuan tersebut mulai dari penempatan anggota Polri aktif di jabatan luar institusi, perubahan usia pensiun, hingga peluang bagi penyandang disabilitas menjadi anggota kepolisian.

Dikutip dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, salinan UU tersebut disahkan Presiden Prabowo pada 17 Juni 2026. Kemudian, salinan UU ini diundangkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 jam lalu

KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai, 2 Saksi Diperiksa

19 jam lalu

KPK Kembali Panggil Dedi Congor, Usut Dugaan Korupsi di Bea Cukai

2 hari lalu

Usut Gratifikasi, KPK Panggil Sopir Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

2 hari lalu

KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Hadiri Pemeriksaan: Pejabat Publik Harusnya Jadi Teladan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal