Gerindra: ASN Wajib Patuhi Aturan Larangan Gunakan Cadar dan Celana Cingkrang

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai wajib mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Termasuk recana penerapan larangan menggunakan cadar atau nikab serta celana cingkrang.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kewajiban mengikuti aturan tersebut saat berada di lingkungan kerja atau instansi masing-masing. ASN boleh menggunakan cadar atau nikab jika sudah keluar dari lingkungan kerja.

"Nah kalau sudah ada aturannya, wajib ikut aturan yang sudah ada supaya tertib," ujar Dasco, di Gedung Nusantara III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Sementara tamu atau masyarakat yang berkunjung ke instansi pemerintah tidak dilarang untuk menggunakan cadar atau nikab. Tamu atau masyarakat yang berkunjung hanya diwajibkan berpakaian rapi dan sopan.

"Ya kan dia tamu, jangan dibatasi dong pakaiannya. Sepanjang rapi, boleh," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi sempat menyinggung tentang rencana aturan larangan bagi ASN menggunakan cadar atau nikab saat berada di lingkungan kerja. Aturan tersebut akan diterapkan demi alasan keamanan agar wajah setiap orang yang berada di lingkungan kerja bisa terlihat.

Menurutnya, tidak ada aturan dalam Alquran maupun hadis yang mewajibkan atau melarang penggunaan cadar atau nikab. Penggunaan cadar, kata dia bukan untuk mengukur tingkat ketakwaan seseorang.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gerindra Dukung LBGT Ditetapkan Jadi Ancaman Negara, Sebut Sikap Tegas Prabowo

57 tahun lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

57 tahun lalu

Bupati Kuansing Jadi Tersangka Korupsi, Prabowo Tak Pandang Bulu Lawan Koruptor!

57 tahun lalu

Menag Usulkan Belasan Ribu Guru Agama Honorer Dapat Prioritas Pengangkatan ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal