Gerindra: ASN Wajib Patuhi Aturan Larangan Gunakan Cadar dan Celana Cingkrang

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai wajib mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Termasuk recana penerapan larangan menggunakan cadar atau nikab serta celana cingkrang.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kewajiban mengikuti aturan tersebut saat berada di lingkungan kerja atau instansi masing-masing. ASN boleh menggunakan cadar atau nikab jika sudah keluar dari lingkungan kerja.

"Nah kalau sudah ada aturannya, wajib ikut aturan yang sudah ada supaya tertib," ujar Dasco, di Gedung Nusantara III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Sementara tamu atau masyarakat yang berkunjung ke instansi pemerintah tidak dilarang untuk menggunakan cadar atau nikab. Tamu atau masyarakat yang berkunjung hanya diwajibkan berpakaian rapi dan sopan.

"Ya kan dia tamu, jangan dibatasi dong pakaiannya. Sepanjang rapi, boleh," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi sempat menyinggung tentang rencana aturan larangan bagi ASN menggunakan cadar atau nikab saat berada di lingkungan kerja. Aturan tersebut akan diterapkan demi alasan keamanan agar wajah setiap orang yang berada di lingkungan kerja bisa terlihat.

Menurutnya, tidak ada aturan dalam Alquran maupun hadis yang mewajibkan atau melarang penggunaan cadar atau nikab. Penggunaan cadar, kata dia bukan untuk mengukur tingkat ketakwaan seseorang.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Nasional
7 hari lalu

Wamensesneg Temui Massa Guru Madrasah yang Minta Diangkat Jadi PPPK

Nasional
7 hari lalu

Ribuan Guru Madrasah Demo di Medan Merdeka Selatan, Tuntut Diangkat Jadi PPPK-ASN

Nasional
7 hari lalu

Geger! PPATK Temukan 51.611 ASN Jadi Pemain Judol

Nasional
8 hari lalu

Wisma Atlet Siap Dihuni ASN-TNI, Harga Sewa Cuma Rp1,2 Juta per Bulan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal