Gerindra: ASN Wajib Patuhi Aturan Larangan Gunakan Cadar dan Celana Cingkrang

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai wajib mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Termasuk recana penerapan larangan menggunakan cadar atau nikab serta celana cingkrang.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kewajiban mengikuti aturan tersebut saat berada di lingkungan kerja atau instansi masing-masing. ASN boleh menggunakan cadar atau nikab jika sudah keluar dari lingkungan kerja.

"Nah kalau sudah ada aturannya, wajib ikut aturan yang sudah ada supaya tertib," ujar Dasco, di Gedung Nusantara III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Sementara tamu atau masyarakat yang berkunjung ke instansi pemerintah tidak dilarang untuk menggunakan cadar atau nikab. Tamu atau masyarakat yang berkunjung hanya diwajibkan berpakaian rapi dan sopan.

"Ya kan dia tamu, jangan dibatasi dong pakaiannya. Sepanjang rapi, boleh," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi sempat menyinggung tentang rencana aturan larangan bagi ASN menggunakan cadar atau nikab saat berada di lingkungan kerja. Aturan tersebut akan diterapkan demi alasan keamanan agar wajah setiap orang yang berada di lingkungan kerja bisa terlihat.

Menurutnya, tidak ada aturan dalam Alquran maupun hadis yang mewajibkan atau melarang penggunaan cadar atau nikab. Penggunaan cadar, kata dia bukan untuk mengukur tingkat ketakwaan seseorang.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Tegas! Bahlil Ancam Rumahkan ASN ESDM yang Hambat Investasi Energi

Megapolitan
1 hari lalu

Pramono Klaim WFH ASN Setiap Jumat Efektif Tekan Kemacetan di Jakarta

Nasional
8 hari lalu

2.019 ASN Ikuti Pelatihan Komcad, Dapat Latihan Tembak Pakai Senjata

Megapolitan
11 hari lalu

ASN Pemkot Jaktim WFH, Kecuali Pegawai di Kecamatan dan Kelurahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal