Gerindra: ASN Wajib Patuhi Aturan Larangan Gunakan Cadar dan Celana Cingkrang

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai wajib mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Termasuk recana penerapan larangan menggunakan cadar atau nikab serta celana cingkrang.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kewajiban mengikuti aturan tersebut saat berada di lingkungan kerja atau instansi masing-masing. ASN boleh menggunakan cadar atau nikab jika sudah keluar dari lingkungan kerja.

"Nah kalau sudah ada aturannya, wajib ikut aturan yang sudah ada supaya tertib," ujar Dasco, di Gedung Nusantara III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Sementara tamu atau masyarakat yang berkunjung ke instansi pemerintah tidak dilarang untuk menggunakan cadar atau nikab. Tamu atau masyarakat yang berkunjung hanya diwajibkan berpakaian rapi dan sopan.

"Ya kan dia tamu, jangan dibatasi dong pakaiannya. Sepanjang rapi, boleh," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi sempat menyinggung tentang rencana aturan larangan bagi ASN menggunakan cadar atau nikab saat berada di lingkungan kerja. Aturan tersebut akan diterapkan demi alasan keamanan agar wajah setiap orang yang berada di lingkungan kerja bisa terlihat.

Menurutnya, tidak ada aturan dalam Alquran maupun hadis yang mewajibkan atau melarang penggunaan cadar atau nikab. Penggunaan cadar, kata dia bukan untuk mengukur tingkat ketakwaan seseorang.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Nasional
30 hari lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
30 hari lalu

Marak Fenomena Perceraian ASN gegara Mutasi 10 Tahun, DPR Buka Suara

Internasional
30 hari lalu

Pauline Hanson, Politisi Australia yang Hina Muslimah di Parlemen Dijatuhi Hukuman Skorsing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal