"Saya secara pribadi bilang ke Prabowo, keberatan ada ketentuan 510 hari orang bisa ditahan berdasarkan laporan-laporan yang tidak tahu asal usulnya. Ini jelas bisa melanggar HAM. Waktu itu, kita dukung dengan syarat kita harus menghapus pasal ini," kata dia.
Setelah Gerindra berhasil menghapus pasal tersebut, timbul pembahasan lagi tentang RUU ini yang sebenarnya sudah selesai di tingkat panitia khusus atau DPR. Menurut Hashim, berlarut-larutnya pembahasan RUU Terorisme saat ini masalah bukan di pansus atau di DPR.
”Saya sepakat dengan apa yang dikatakan Ketua DPR Bambang Soesatyo bahwa 99% RUU Terorisme sudah disepakati, sudah selesai di DPR. Sekarang ini masalahnya terletak di pemerintah,” kata Hashim. Menurut dia, Menkumham dan Panglima TNI belum sepakat mengenai definisi terorisme. "Sekarang itu antara institusi-institusi, lembaga pemerintahan, eksekutif. Masalahnya ada di situ," kata dia.