JAKARTA, iNews.id - Seluruh fraksi partai politik di parlemen telah menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi usul inisiatif dari DPR RI. Selanjutnya, pembahasan akan ditindaklanjuti melalui mekamisme yang ada.
Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond J. Mahesa mengatakan, penentuan sebuah UU direvisi atau tidak merupakan kewenangan DPR dan Pemerintah. Sementara, KPK sebagai pelaksana UU tidak memiliki kewenangan untuk menolaknya.
"KPK itu siapa sih? KPK itu pelaksana Undang-Undang, bukan pembuat Undang-Undang. Ini kan yang aneh KPK menolak, mereka bukan pembuat Undang-Undang. Masa pelaksana Undang-Undang menolak. Pemerintah dan DPR lah yang punya kapasitas melihat," tuturnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Adapun, salah satu poin yang akan direvisi dalam UU ini adalah penyadapan harus mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK. Sampai saat ini, memang tidak ada struktur di internal KPK terkait dewan pengawas, yang ada hanyalah penasihat. Terkait hal itu, DPR akan melakukan perubahan di UU KPK.
"Pertanyaannya hari ini ada pengawas KPK enggak di sana? Penasihat dan pengawas itu akan kita konkretkan, akan kita clear-kan lebih konkret. Ini yang nanti akan kita rumuskan saat debat di parlemen," ujarnya.
Kendati demikian, saat disinggung pengisian jabatan dewan pengawas KPK itu, Desmond tidak bisa berandai-andai. Menyangkut hal tersebut, pihaknya perlu mendengar banyak masukan dari sejumlah pihak.
"Kami juga Fraksi Partai Gerindra minta masukan kepada siapa pun tentang yang paling layak menjadi pengawas KPK itu siapa," kata Desmond.