Sebagai informasi, tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra ditangkap Polrestabes Surabaya terkait dugaan pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya pada Senin, 28 September 2026. Ketiga legislator itu berinisial ARR, ADR dan UAM.
Polisi menyita sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi, alat isap, korek api, dan bungkus rokok. Berdasarkan hasil tes urine, tujuh orang dinyatakan positif ekstasi dan satu orang positif sabu serta ekstasi.
Sementara itu, sebanyak tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dimutasi ke sejumlah jabatan dan polsek berbeda setelah menangani kasus narkotika yang melibatkan tiga anggota DPRD. Tujuh personel tersebut terdiri atas tiga perwira dan empat bintara.
Mereka menjalani pemeriksaan Bidpropam Polda Jawa Timur terkait dugaan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP).