Pada kesempatan itu, Wapres Gibran juga memberikan pengarahan khususnya kepada seluruh penyelenggara pemilu dalam tahapan masa tenang, pemungutan, dan perhitungan suara Pemilu 2024.
Diketahui, pilkada serentak akan digelar pada 27 November mendatang. Tahap masa tenang, pemungutan suara, dan perhitungan suara merupakan bagian krusial dari proses demokrasi yang harus diawasi dengan ketat untuk mencegah kecurangan dan penyalahgunaan.