Giliran Briptu Firman Dwi Disidang Etik terkait Kasus Brigadir J Hari Ini

Puteranegara Batubara
Ilustrasi sidang etik Polri (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik terkait kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), dengan terduga pelanggar Briptu Firman Dwi Ariyanto, eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Rabu (14/9/2022). Sidang digelar pukul 13.00 WIB di Gedung TNCC Polri.  

"Hari ini juga ada agenda sidang KKEP terduga pelanggar Briptu FDA," kata juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana di kantornya, Jakarta Selatan.

Ade mengungkapkan sidang etik Briptu Firman Dwi menghadirkan empat orang saksi. 

"Saksi yang diperiksa yaitu sebanyak empat orang, Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF dan Bharada S," ujar Ade.

Menurut Ade, pelanggaran yang disangkakan kepada Briptu Firman Dwi adalah perbuatan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Deretan Brigjen Polri Dilantik Jadi Kapolda, Langsung Sandang Bintang Dua

Nasional
1 hari lalu

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Panca Putra Resmi Jabat Kalemdiklat Polri

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Peringatkan Aparat Jangan Jadi Beking Narkoba hingga Judi: Harus Bersihkan Diri!

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Puji Polri: Kalian Sering Dicaci Maki, tapi Tak Pantang Menyerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal