Giliran Briptu Firman Dwi Disidang Etik terkait Kasus Brigadir J Hari Ini

Puteranegara Batubara
Ilustrasi sidang etik Polri (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik terkait kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), dengan terduga pelanggar Briptu Firman Dwi Ariyanto, eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Rabu (14/9/2022). Sidang digelar pukul 13.00 WIB di Gedung TNCC Polri.  

"Hari ini juga ada agenda sidang KKEP terduga pelanggar Briptu FDA," kata juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana di kantornya, Jakarta Selatan.

Ade mengungkapkan sidang etik Briptu Firman Dwi menghadirkan empat orang saksi. 

"Saksi yang diperiksa yaitu sebanyak empat orang, Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF dan Bharada S," ujar Ade.

Menurut Ade, pelanggaran yang disangkakan kepada Briptu Firman Dwi adalah perbuatan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

PWI Umumkan Pemenang Anugerah Jurnalistik 2026, Ini Daftarnya

Nasional
22 jam lalu

Bertemu Pengurus MUI, Kapolri Komitmen Perkuat Sinergitas Wujudkan Indonesia Emas

Nasional
1 hari lalu

Blak-blakan! Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam

Nasional
2 hari lalu

Tembakan Salvo Iringi Pemakaman Istri Jenderal Hoegeng Eyang Meri di Samping Pusara Suami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal