Giliran Briptu Firman Dwi Disidang Etik terkait Kasus Brigadir J Hari Ini

Puteranegara Batubara
Ilustrasi sidang etik Polri (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik terkait kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), dengan terduga pelanggar Briptu Firman Dwi Ariyanto, eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Rabu (14/9/2022). Sidang digelar pukul 13.00 WIB di Gedung TNCC Polri.  

"Hari ini juga ada agenda sidang KKEP terduga pelanggar Briptu FDA," kata juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana di kantornya, Jakarta Selatan.

Ade mengungkapkan sidang etik Briptu Firman Dwi menghadirkan empat orang saksi. 

"Saksi yang diperiksa yaitu sebanyak empat orang, Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF dan Bharada S," ujar Ade.

Menurut Ade, pelanggaran yang disangkakan kepada Briptu Firman Dwi adalah perbuatan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!

Nasional
1 hari lalu

Polisi Isi Jabatan di Kementerian P2MI, Wamen Dzulfikar Ungkap Punya Peran Penting

Nasional
1 hari lalu

Respons Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil, Ketum GCP: Polri Harus Patuh Konstitusi

Nasional
1 hari lalu

Nanik S Deyang Pastikan Tak Ada Polisi Aktif di BGN: Sony Sanjaya Sudah Pensiun dari Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal