Giliran Istri Setnov, Deisti Astriani Tagor Diperiksa KPK

Aditya Pratama
istri Setya Novanto (Setnov), Deisti Astriani Tagor. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Dalam beberapa hari ini, kerabat dekat terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertama, putri Setnov Dwina Michaella yang diperiksa pada Rabu, 28 Agustus 2019. Keesokan harinya, Kamis, 29 Agustus 2019, KPK memeriksa putra Setnov Rheza Herwindo.

Kali ini giliran istri Setnov, Deisti Astriani Tagor. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/8/2019).

KPK memeriksa dua anak Setnov terkait keikutsertaan perusahaan masing-masing dalam proyek e-KTP. Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara yang terus berjalan.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan Korupsi Pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) tahun 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Dia menjelaskan, empat orang tersebut yakni anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miriam S Hariyani (MSH), mantan Direktur Utama Perum Peruri sekaligus ketua konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE), Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi (HSF) dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos (PLS).

Saut menjelaskan, empat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
19 jam lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nasional
20 jam lalu

Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU

Nasional
1 hari lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal