Giliran Mantan Ketua FPI Jakarta Laporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri

Irfan Ma'ruf
Putri Bung Karno, Sukmawati Soekarnoputri. (Foto: iNews.id).

JAKARTA, iNews.id – Mantan Ketua DPP Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Abuya Abdul Majid menambah panjang daftar pelaporan terhadap Sukmawati Soekarnoputri. Majid melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri karena pidatonya yang dinilai membandingkan Nabi Muhammad dan Soekarno.

Kuasa hukum pelapor, Aziz Yanuar mengatakan, Sukmawati dilaporkan atas dugaan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 a KUHP. Ucapan Sukmawati dianggap tidak pantas dan memberi kesan negatif.

"Apa kaitannya Nabi yang mulia dengan Soekarno dan apa kaitannya Alquran dibandingkan dengan menangkal radikalisme, apalagi itu negatif ya," kata Aziz di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Laporan yang dibuat Majid terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor LP/0986/XI/2019/BARESKRIM. Sejumlah alat bukti juga diserahkan untuk melengkapi laporannya di antaranya compact disc (CD) yang yang berisi video Sukmawati dan sejumlah artikel.

"Ada CD full video dari acara tersebut. Acaranya bangkitkan nasionalisme dan tangkal radikalisme, tapi isinya seperti itu, beberpa artikel terkait," kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Roy Suryo Hadiri Gelar Perkara Khusus, Bawa Ijazah UGM Tahun 1985 

Nasional
11 jam lalu

Polisi Tangkap YouTuber Resbob di Jawa Timur Buntut Hina Suku Sunda 

Nasional
16 jam lalu

Roy Suryo cs Ogah Ngemis Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah: Tak Ada Sisi Kenegarawanannya

Nasional
16 jam lalu

Peradi Bersatu Desak Roy Suryo cs Ditahan: Kalau Tidak, Dia Berkoar-koar Terus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal