GKSR Dorong Revisi UU Pemilu yang Inklusif dan Hapus Parliamentary Threshold

Tim iNews.id
Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendesak penghapusan parliamentary threshold dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilu. (Foto: Dok. GKSR)

JAKARTA, iNews.id - Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendesak penghapusan parliamentary threshold dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilu. Sikap itu disampaikan dalam konferensi pers GKSR di Sekretariat Bersama GKSR, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026). 

GKSR meminta revisi menyeluruh terhadap UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU MD3, serta mendorong pelibatan partai non-parlemen dalam proses pembahasannya.

Sekretaris Jenderal GKSR Ferry Rizky Kurniansyah menyatakan, pihaknya mendesak transparansi dengan membuka naskah akademik dan draf revisi ke publik, sekaligus mengusulkan penghapusan parliamentary threshold agar tidak ada suara terbuang. 

Selain itu, KPU diminta memberikan salinan hasil penghitungan suara TPS kepada seluruh partai. Di sisi lain, GKSR menegaskan pentingnya mempertahankan Pilkada langsung, memperluas bantuan keuangan untuk semua partai yang memperoleh suara, serta mengusulkan pembentukan fraksi gabungan bagi partai dengan kursi terbatas di DPR.

“Seperti yang disampaikan tadi bahwa fokus kita lebih kepada parliamentary threshold, itu penting. Yang kedua adalah mempercepat RUU Pemilu. Itu lebih penting dan yang ketiga adalah pelibatan kami semua partai-partai non parlemen untuk ikut serta terlibat di dalam aktivitas proses,” ucap Ferry.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Temui Parpol Non-Parlemen Pekan Depan, Minta Masukan Revisi UU Pemilu

57 tahun lalu

Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif

57 tahun lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

57 tahun lalu

GKSR: Putusan MK Amanatkan Revisi UU Pemilu Harus Libatkan Parpol Nonparlemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal