Golkar: Putusan PN Jakpus tentang Tunda Pemilu 2024 Ganggu Kestabilan Politik

Kiswondari
Ilustrasi Pemilu 2024 (dok. istimewa)

Dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 431, dinyatakan bahwa yang bisa menunda proses pemilu adalah kerusuhan, bencana alam, gangguan keamanan dan gangguan lainnya.

Supriansa menyatakan Partai Golkar juga mendukung upaya yang dilakukan KPU untuk melakukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut. 

Anggota DPR dari Dapil Sulawesi II ini juga menyatakan bahwa Partai Golkar telah menerima arahan dari Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto untuk selalu menjunjung tinggi demokrasi dan menghormati dan mendukung semua tahapan Pemilu yang sudah dijalankan oleh KPU. 

“Ketum Airlangga selalu mengingatkan kami untuk menjadi warga negara yang baik dengan menjunjung tinggi demokrasi dan tidak merusaknya,” kata Supriansa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Disindir Munafik, Doli Kurnia Sentil Balik Hasyim Asy'ari: Dia Lupa 2 Kali Dipecat dari Ketua KPU

2 hari lalu

Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Sentil Doli Kurnia soal Pasal Ijazah Gibran: Lupa Boleh, Munafik Jangan

2 hari lalu

Bantah Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota DPR Doli Kurnia Punya Bukti Pasal Ijazah Gibran Diselundupkan

2 hari lalu

Lagi! Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP gegara Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal