Golkar: Putusan PN Jakpus tentang Tunda Pemilu 2024 Ganggu Kestabilan Politik

Kiswondari
Ilustrasi Pemilu 2024 (dok. istimewa)

Dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 431, dinyatakan bahwa yang bisa menunda proses pemilu adalah kerusuhan, bencana alam, gangguan keamanan dan gangguan lainnya.

Supriansa menyatakan Partai Golkar juga mendukung upaya yang dilakukan KPU untuk melakukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut. 

Anggota DPR dari Dapil Sulawesi II ini juga menyatakan bahwa Partai Golkar telah menerima arahan dari Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto untuk selalu menjunjung tinggi demokrasi dan menghormati dan mendukung semua tahapan Pemilu yang sudah dijalankan oleh KPU. 

“Ketum Airlangga selalu mengingatkan kami untuk menjadi warga negara yang baik dengan menjunjung tinggi demokrasi dan tidak merusaknya,” kata Supriansa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Serahkan 12 Bukti Tambahan ke Hakim, Kuasa Hukum MNC Tegaskan Gugatan CMNP Tak Masuk Akal

Buletin
27 hari lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Nasional
27 hari lalu

Roy Suryo Ungkap 2 Salinan Ijazah Jokowi Berbeda Ukuran: Harusnya Ditolak KPU!

Nasional
31 hari lalu

Bonatua Ungkap Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal