Lebih lanjut, Irawan menghormati usulan RUU serupa oleh Fraksi PKB. Namun, dia menegaskan usulan RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig kali pertama dilayangkan Fraksi Golkar DPR ke Prolegnas 2026.
“Kami menghormati setiap pandangan mengenai urgensi regulasi pekerja gig, termasuk apa yang disampaikan oleh sahabat kami, Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Syaiful Huda. Namun, penting ditegaskan bahwa Golkar adalah fraksi yang terlebih dahulu mengajukan usulan resmi masuknya RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig ke dalam Prolegnas Prioritas 2026," kata Irawan.
Kendati demikian, Irawan menghargai perhatian Fraksi PKB yang juga mendorong adanya regulasi pekerja gig.
"Tetapi penting bagi publik mengetahui bahwa usulan resmi dan terdokumentasi mengenai RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig telah disampaikan langsung oleh Fraksi Golkar ke Baleg pada 12 September 2025,” tutur dia.