Ali berjanji bakal menginformasikan lebih detil terkait perkembangan penangkapan terhadap Lukas Enembe besok. Hal itu sejalan juga dengan status hukum terkait penangkapan Lukas yang akan habis 1x24 jam. Rencananya, konpers terkait penangkapan Lukas akan digelar besok siang.
"Sehingga kami agendakan besok siang, Karena ini kan penangkapan itu memang sesuai hukum acara pidana 1 x 24 jam, jadi statusnya masih orang yang ditangkap, dalam 1x24 jam kemudian besok siang kami akan sampaikan perkembangannya," kata Ali.
Sekadar informasi, Lukas dibawa ke Jakarta setelah ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK dan Kepolisian di Jayapura, Papua, pada siang tadi. Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura.
KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.