JAKARTA, iNews.id - Gubernur Papua Lukas Enembe diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka. Uang tersebut merupakan suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
"Tersangka LE (Lukas Enembe diduga menerima Rp1 miliar dari tersangka RL (Rijatono Lakka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Selain itu, Lukas Enembe juga menerima gratifikasi dari orang lain sebanyak Rp10 miliar. Hingga saat ini penyidik KPK masih mendalami aliran uang yang diterima oleh Lukas Enembe.
"Saat ini melakukan pendalaman termasuk aliran uang yang diterima LE (Lukas Enembe," katanya.
Lukas Enembe sebelumnya ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan. Lukas akan ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Meski demikian, KPK mengizinkan Lukas Enembe dibantarkan sementara di RSPAD sampai kondisinya membaik.