Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp11 Miliar

Bachtiar Rojab
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Papua Lukas Enembe diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka. Uang tersebut merupakan suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

"Tersangka LE (Lukas Enembe diduga menerima Rp1 miliar dari tersangka RL (Rijatono Lakka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Selain itu, Lukas Enembe juga menerima gratifikasi dari orang lain sebanyak Rp10 miliar. Hingga saat ini penyidik KPK masih mendalami aliran uang yang diterima oleh Lukas Enembe. 

"Saat ini melakukan pendalaman termasuk aliran uang yang diterima LE (Lukas Enembe," katanya.

Lukas Enembe sebelumnya ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan. Lukas akan ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Meski demikian, KPK mengizinkan Lukas Enembe dibantarkan sementara di RSPAD sampai kondisinya membaik.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nasional
7 hari lalu

Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU

Nasional
11 hari lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Nasional
17 hari lalu

Haru! Pesan Terakhir Antasari Azhar kepada Keluarga, Ingin Meninggal di Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal