Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik, Roy Suryo: Kami Tak Cuma Talk the Talk, tapi Talk Beneran

Jonathan Simanjuntak
Roy Suryo. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) menggugat pasal pencemaran nama baik dan fitnah ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (30/1/2026). Roy menilai upaya ini dilakukan agar tak ada lagi warga yang dikriminalisasi saat menyatakan pendapat.

"Kami ingin menegaskan bahwa kami ini serius. Jadi kami ini tidak hanya memikirkan diri kami sendiri. Kami mengajukan uji materi ke MK ini adalah demi seluruh rakyat Indonesia agar tidak ada lagi nanti yang dikriminalisasi," ujar Roy Suryo di Gedung MK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Roy Suryo cs menggugat Pasal 433 dan 434 KUHP serta Pasal 27, 28 ayat (2), 32, dan 35 UU ITE.

Dia mengatakan apabila permohonan uji materi ini dikabulkan, maka hikmahnya akan langsung dirasakan masyarakat Indonesia. Pasalnya, enam pasal tersebut dalam praktiknya kerap kali digunakan untuk memidanakan seseorang.

"Hikmahnya nanti akan diterima oleh rakyat Indonesia, tidak ada orang yang kemudian ditersangkakan atau mudah dipidana dengan pasal-pasal yang baru 433, 434, atau di Undang-Undang ITE 27, pasal 28, dan juga pasal 32, 35," tutur Roy.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Roy Suryo cs Ajukan Uji Materi ke MK, Cegah Warga Gampang Dikriminalisasi

Nasional
4 hari lalu

Buka Pintu Maaf ke Roy Suryo Cs, Jokowi: Kasus Ijazah Palsu Harus ke Pengadilan

Jateng
4 hari lalu

Jokowi soal Fitnah Ijazah Palsu dengan Tersangka Roy Suryo Cs: Pintu Maaf Terbuka, tapi...

Nasional
4 hari lalu

Eggi Sudjana-Damai Dapat SP3, Pengacara Roy Suryo Sebut Aparat Tak Lagi Ikuti Norma

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal