Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak PN Solo, 2 Alumni UGM Banding ke PT Semarang

iNews TV
Kuasa hukum penggugat ijazah Jokowi, Ahmad Wirawan Adnan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. (Foto: iNews)

Melalui upaya banding di Pengadilan Tinggi Semarang, tim penggugat berharap agar majelis hakim tingkat banding dapat meninjau kembali fakta-fakta persidangan secara lebih jernih. Mereka bersikeras bahwa transparansi terkait dokumen ijazah merupakan bagian dari pemenuhan hak informasi publik dan keadilan bagi masyarakat. 

Hingga kini, pihak PN Surakarta telah menerima berkas permohonan banding tersebut untuk segera diteruskan ke Pengadilan Tinggi Semarang guna proses hukum lebih lanjut.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Cs Ajukan Sengketa Informasi ke KIP, Minta 709 Dokumen Kasus Ijazah Jokowi Dibuka

57 tahun lalu

Bareskrim Proses Laporan JK terkait Tudingan Rismon soal Ijazah Jokowi, Dalami Bukti

57 tahun lalu

Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah, Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE

57 tahun lalu

Kubu Dokter Tifa Heran Disidang di PN Jaktim: Harusnya Tidak Berwenang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal