Gugatan Kasus Ijazah Palsu Jokowi di PN Sleman Gugur, Pertimbangan Hakim Sengketa Informasi

Kuntadi
Ilustrasi, Majelis Hakim PN Sleman memutus perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dengan putusan sela gugur. (Foto: iNews).

SLEMAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutus perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dengan putusan sela gugur. Majelis hakim berpandangan, gugatan yang ada bukan kewenangan pengadilan negeri namun sengketa informasi atau gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Perkara ini teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. 

Pihak penggugat, Komardin dan tergugat Rektor UGM, empat Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan dan pembimbing akademik Jokowi.

“Dalam putusan sela kami bermusyawarah dan menjatuhkan putusan sela menerima eksepsi kompetensi absolut. Intinya PN Sleman tidak berwenang menangani perkara itu,” kata Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho, Selasa (5/8/2025).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Jateng
6 bulan lalu

Rektor Beserta Wakil UGM Digugat ke PN Sleman Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Yogya
6 bulan lalu

UGM Klaim Miliki Bukti Autentik Ijazah Jokowi, Siap Hadapi Gugatan di PN Sleman

Nasional
55 menit lalu

Massa Tuntut Hakim MK Arsul Sani Mundur, Tetap Yakin Ijazahnya Palsu

Nasional
2 jam lalu

Massa Geruduk MK, Desak Arsul Sani Mundur dari Hakim Buntut Polemik Ijazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal