Gugatan Kasus Ijazah Palsu Jokowi di PN Sleman Gugur, Pertimbangan Hakim Sengketa Informasi

Kuntadi
Ilustrasi, Majelis Hakim PN Sleman memutus perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dengan putusan sela gugur. (Foto: iNews).

Menurutnya, ada beberapa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini. Salah satunya merujuk dalil gugatan yang dikaitkan dengan petitum yang lebih tepat diajukan di Komisi Informasi Publik (KIP) atau ke PTUN.

“Dalil yang diajukan berkaitan dengan masalah sengketa informasi. Lebih tepat diajukan lewat KIP. Jika para pihak tidak setuju dengan putusan ini bisa mengajukan banding,” katanya.

Sementara itu, Komardin sebagai pengugat akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Dia memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding sejak putusan sela ini dibacakan.

“Saya akan banding ke Pengadilan Tinggi,” katanya.

Komardin berasumsi, PN Sleman salah dalam mengartikan gugatan yang diajukan. Dia berpandangan ada perbuatan melawan hukum yang semestinya bisa diadili di PN Sleman.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Jateng
6 bulan lalu

Rektor Beserta Wakil UGM Digugat ke PN Sleman Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Yogya
6 bulan lalu

UGM Klaim Miliki Bukti Autentik Ijazah Jokowi, Siap Hadapi Gugatan di PN Sleman

Nasional
3 jam lalu

Profil Arsul Sani: Perjalanan Karier, Kiprah Hukum dan Dugaan Ijazah Doktor Palsu

Buletin
6 jam lalu

Buka-bukaan! Hakim MK Arsul Sani Tunjukkan Langsung Ijazah di Gedung MK Usai Dituding Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal