Gugatan Praperadilan Ruslan Buton Ditolak

Antara
Panglima serdadu eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (28/5/2020). (Foto: iNews/Andi Ebha)

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Ruslan Buton, tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Sidang tersebut berlangsung secara tatap muka dan dihadiri oleh kuasa hukum termohon serta pihak termohon yakni Mabes Polri dalam hal ini Direktorat Siber Polri, Kamis (25/6/2020).

Hakim menyatakan dengan ditolaknya gugatan termohon maka hakim tidak perlu mempertimbangkan petitum yang diajukan pemohon yakni soal penetapan tersangka yang dinyatakan tidak sah.

"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon biaya perkara," kata Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hariyadi, di Jakarta, Kamis.

Ditolaknya praperadilan Ruslan Buton menyatakan bahwa penetapan status tersangka dinyatakan sah secara hukum.

Hal ini dibuktikan dengan bukti-bukti yang diberikan termohon selama persidangan seperti bukti surat T2C hingga T17 yakni semua tahapan dalam penyelidikan yang dilakukan penyidik Polri sebelum menetapkan status tersangka.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Bambang Tri Ajukan PK di Tengah Ramai Isu Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Klaim Ada Novum Baru!

Nasional
3 tahun lalu

Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditetapkan Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Nasional
4 tahun lalu

Polri Akan Terbitkan Red Notice untuk Pendeta Saifuddin Ibrahim, Diduga Berada di AS

Nasional
4 tahun lalu

Jadi Tersangka, Edy Mulyadi Diminta Tetap Jalani Sidang Adat Dayak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal