“Padahal Pak Jokowi menyampaikan pesanan 6.000 unit. Seharusnya produksinya kurang, bukan malah ada stok menumpuk. Itu terlihat jelas wanprestasi di situ,” katanya.
Arif juga menanggapi pertimbangan majelis hakim yang menyebut penggugat tidak memiliki hubungan hukum perikatan dengan para tergugat. Menurutnya, hubungan tersebut tetap ada karena konteksnya rakyat dengan presiden.
“Benar tidak ada hubungan secara tertulis, tapi ini hubungan rakyat dengan Presiden. Dan dia menyampaikan itu resmi dan berulang-ulang. Presiden dipilih, ditunjuk, dan mendapat gaji dari pajak rakyat,” ucapnya.
Selain itu, pihak penggugat menilai keberadaan mobil Esemka juga tidak terlihat nyata di masyarakat.
“Selama persidangan tidak ada showroom mobil Esemka maupun kendaraan Esemka yang digunakan di jalan raya,” katanya.
Meski gugatan ditolak, Arif menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk terus memperjuangkan kasus ini melalui jalur hukum lanjutan.