Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Jokowi Ditolak, Penggugat Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Vitriana D
Kuasa hukum penggugat mobil Esemka, Arif Sahudi. (Foto: MPI/Vitriana).

“Padahal Pak Jokowi menyampaikan pesanan 6.000 unit. Seharusnya produksinya kurang, bukan malah ada stok menumpuk. Itu terlihat jelas wanprestasi di situ,” katanya.

Arif juga menanggapi pertimbangan majelis hakim yang menyebut penggugat tidak memiliki hubungan hukum perikatan dengan para tergugat. Menurutnya, hubungan tersebut tetap ada karena konteksnya rakyat dengan presiden.

“Benar tidak ada hubungan secara tertulis, tapi ini hubungan rakyat dengan Presiden. Dan dia menyampaikan itu resmi dan berulang-ulang. Presiden dipilih, ditunjuk, dan mendapat gaji dari pajak rakyat,” ucapnya.

Selain itu, pihak penggugat menilai keberadaan mobil Esemka juga tidak terlihat nyata di masyarakat.

“Selama persidangan tidak ada showroom mobil Esemka maupun kendaraan Esemka yang digunakan di jalan raya,” katanya.

Meski gugatan ditolak, Arif menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk terus memperjuangkan kasus ini melalui jalur hukum lanjutan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Internasional
10 hari lalu

Media Asing Singgung IKN, Bakal Jadi Kota Hantu

Buletin
13 hari lalu

Jokowi Tak Hadiri Sidang, Mediasi Gugatan Citizen Lawsuit soal Ijazah Kembali Deadlock!

Nasional
14 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Tas Mewah hingga Deposito

Buletin
15 hari lalu

Kata Jokowi soal Polemik Whoosh: Transportasi Massal Bukan Cari Laba!

Nasional
18 hari lalu

Jokowi Titip Pesan ke Projo soal Prabowo-Gibran, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal