Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Jokowi Ditolak, Penggugat Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Vitriana D
Kuasa hukum penggugat mobil Esemka, Arif Sahudi. (Foto: MPI/Vitriana).

“Padahal Pak Jokowi menyampaikan pesanan 6.000 unit. Seharusnya produksinya kurang, bukan malah ada stok menumpuk. Itu terlihat jelas wanprestasi di situ,” katanya.

Arif juga menanggapi pertimbangan majelis hakim yang menyebut penggugat tidak memiliki hubungan hukum perikatan dengan para tergugat. Menurutnya, hubungan tersebut tetap ada karena konteksnya rakyat dengan presiden.

“Benar tidak ada hubungan secara tertulis, tapi ini hubungan rakyat dengan Presiden. Dan dia menyampaikan itu resmi dan berulang-ulang. Presiden dipilih, ditunjuk, dan mendapat gaji dari pajak rakyat,” ucapnya.

Selain itu, pihak penggugat menilai keberadaan mobil Esemka juga tidak terlihat nyata di masyarakat.

“Selama persidangan tidak ada showroom mobil Esemka maupun kendaraan Esemka yang digunakan di jalan raya,” katanya.

Meski gugatan ditolak, Arif menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk terus memperjuangkan kasus ini melalui jalur hukum lanjutan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas, MK Nyatakan Tidak Jelas

Nasional
4 hari lalu

Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi soal Ijazah Palsu, Akui Salah Analisis

Nasional
6 hari lalu

Sidang Gugatan Ijazah di PN Solo, Penggugat Minta Jokowi Ucapkan Sumpah Pemutus

Nasional
13 hari lalu

Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut, Tim Hukum KPK Bacakan Jawaban 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal