Guru Besar UIII Sebut Peraturan Menag 73/2022 Lebih Inklusif, tapi Beri Catatan

Nur Khabibi
Guru Besar UIII Nina Nurmila (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Guru Besar Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Profesor Nina Nurmila menyambut positif diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di Kementerian Agama.

Demikian disampaikan Profesor Nina saat menjadi pembicara di webinar Partai Perindo bertajuk 'Kriteria Kekerasan Seksual Versi Kementerian Agama Mempertegas Atau Membingungkan?' pada Jumat (28/10/2022).

Menurut Nina, PMA Nomor 73 Tahun 2022 lebih tinggi derajatnya dari SK Dirjen Pendis tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kasus Kekerasan Seksual di PTKI yang dikeluarkan pada Oktober 2019 lalu. PMA tersebut dinilai lebih terbuka bagi setiap lembaga pendidikan agama di Indonesia.

"Saya senang sekali pada tahun 2022 ini, dari Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru yang lebih tinggi dari SK Dirjen Pendis. Ini (PMA) lebih inklusif meliputi semua agama," kata Nina.
 
Tetapi, ia menyoroti Pasal 5d dalam PMA Nomor 73 Tahun 2022 yakni
'menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman masuk kategori kekerasan seksual'. 

Menurutnya, pasal tersebut perlu dijabarkan lebih jelas agar tidak terjadi pertanyaan besar di masyarakat.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
3 jam lalu

Akui Tuduhan Pelecehan Seksual, Mohan Hazian Mundur dari Seluruh Jabatan di Thanksinsomnia

Seleb
3 jam lalu

Pernyataan Lengkap Mohan Hazian Akui Tuduhan Pelecehan Seksual terhadap Model Thanksinsomnia

Nasional
24 jam lalu

Ratusan Guru Madrasah Demo di Depan Gedung DPR, Tuntut Kesejahteraan dan Diangkat Jadi PPPK

Seleb
2 hari lalu

Pernyataan Lengkap Mohan Hazian soal Tuduhan Pelecehan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal