"Kata-kata di dalam peraturan itu (seharusnya) tidak seperti itu. Masa sih menatap korban dengan nuansa seksual saja masuk kategori kekerasan seksual. Saya usul perlu perbaikan supaya kata-katanya itu lebih jelas," katanya.
Dirinya mengaku mendukung penuh langkah Kemenag dalam mengatasi kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama.
PMA perlu diimplementasikan dan dijadikan sebagai cantolan di Satuan Pendidikan dengan menyusun SOP dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang lebih adaktif dan kontekstual sesuai dengan lingkup masing-masing.
"PMA mungkin tidak sepenuhnya ideal, namun merupakan langkah positif yang perlu didukung semua pihak. Dalam hal implementasinya, menyusun standard operating procedure untuk pencegahan dan penangan kekerasan seksual," tuturnya.