"Perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan dengan korban yang berbeda (total 10 anak)," ucap dia.
Polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Polisi juga masih membuka aduan apabila ada pihak-pihak yang pernah menjadi korban.
Ardian menyebut pelaku kini telah ditangkap. Adapun pelaku dijerat melanggar pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.