Gus Miftah Mundur, Ini Daftar Lengkap Utusan Khusus Presiden Terbaru

Raka Dwi Novianto
Para Penasihat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden dilantik di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (22/10/2024). (Foto: BPMI Setpres)

"Nanti kita cari," kata Prabowo dalam jumpa pers di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Di sisi lain, Prabowo menghargai keputusan pengunduran diri Gus Miftah. Tindakan Gus Miftah disebut bertanggung jawab dan kesatria.

"Komentar saya, saya kira itu adalah tindakan bertanggung jawab, tindakan kesatria. Beliau sadar beliau salah ucap. Beliau bertanggung jawab dan beliau mengundurkan diri," ujar dia.

Dengan begitu, praktis Utusan Khusus Presiden kini tersisa enam orang. Berikut daftar lengkapnya.

1. Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan: H. Muhamad Mardiono, B.A.
2. Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan: H. Setiawan Ichlas
3. Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni: Dr. (HC) H. Raffi Farid Ahmad 
4. Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital: H. Ahmad Ridha Sabana, S.E., M.B.A., Ph.D.
5. Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan: Prof. Mari Elka Pangestu, M.Ec., Ph.D.
6. Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata: Hj. Zita Anjani, S.Sos., M.Sc.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

7 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

8 hari lalu

Mardiono Dukung Penuh Kebijakan Mentan Amran Lindungi Petani, Tingkatkan Produksi Pangan

21 hari lalu

Islah Bahrawi Duga Video Budi Arie Sengaja Dibocorkan: Jokowi Mungkin Kecewa dengan Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal