Menurutnya, rapat harian syuriah tidak bisa memberhentikan dirinya dari posisi Ketum PBNU. Karena itu, dia menilai penetapan Zulfa Mustofa menjadi Pj Ketum PBNU tidak bisa dilaksanakan.
“Ya kan sejak awal sudah dibicarakan bahwa rapat harian syuriah tidak berwenang memberhentikan mandataris, dalam hal ini saya sebagai ketua umum. Itu saja, kalau tidak berwenang, dilakukan kan ya tetap tidak bisa diterima, sehingga tidak bisa dilanjutkan, tidak bisa dieksekusi,” tuturnya.
Dia menuturkan, forum yang bisa dilakukan untuk penggantian dirinya hanya melalui muktamar.
“Muktamar. Ini kan sebetulnya hal yang universal ya, dimana-mana kan tidak ada mandataris organisasi bisa diberhentikan di luar permusyawaratan tertinggi, kan tidak pernah ada. Ini tentu hal yang universal sebetulnya. Semua orang tahu, di NU juga begitu, tidak ada aturan khusus tentang hal itu,” ucapnya.