"Untuk mandataris yaitu rais aam dan ketum, rais dan ketua di semua tingkatan tidak boleh merangkap jabatan dengan pengurus parpol di tingkat apapun. Walaupun di parpol cuma penasihat, seksi konsumsi tetap enggak boleh kalau mandataris gak boleh merangkap di kepengurusan partai dalam level apapun," tuturnya.