Gus Yaqut Sebut Usulan DEN Ubah Definisi Korupsi sebagai Terobosan Hukum Luar Biasa

Tim iNews
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dalam sidang kasus kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengapresiasi usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk mengubah definisi korupsi yang selama ini menitikberatkan pada kerugian negara menjadi penyuapan.

Menurut Gus Yaqut, usulan yang disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan tersebut merupakan terobosan yang dapat membuat pejabat tidak takut mengambil kebijakan demi kepentingan dan kemaslahatan umum.

"Menurut saya ini sebuah terobosan yang luar biasa, karena ini membuat para pengambil kebijakan kemudian tidak merasa takut untuk mengambil kebijakan demi untuk kemaslahatan umum, untuk kepentingan umum. Saya kira ini yang paling penting dari apa yang disampaikan oleh DEN kepada presiden hari ini," ujar Gus Yaqut kepada wartawan sebelum menjalani sidang lanjutan kasus kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).

Ditanya relevansi usulan DEN tersebut dengan perkara kuota haji tambahan yang menjerat Gus Yaqut. Pertanyaan itu muncul karena dalam persidangan, sejumlah saksi, termasuk Rizki Fisa dan Ridwan Kurniawan, diduga terlibat praktik penyuapan atau gratifikasi, tetapi belum diproses secara hukum.

Sementara itu, pertanggungjawaban pidana justru dibebankan kepada pejabat yang berada pada level pengambilan kebijakan. Menanggapi hal itu, Gus Yaqut menegaskan bahwa pihak yang menerima gratifikasi harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Saya memahami apa yang disampaikan oleh Pak Luhut selaku Ketua DEN kepada presiden terkait ini ya, bahwa siapa yang melakukan dia harus bertanggung jawab, gratifikasi utamanya," kata Gus Yaqut.

Gus Yaqut menjelaskan, gratifikasi merupakan perbuatan yang melanggar hukum apabila melibatkan penerimaan dengan cara yang tidak sah.

"Gratifikasi ini kan perbuatan yang jelas-jelas melanggar hukum karena ada penerimaan dengan cara-cara yang tidak sah, dan saya kira siapa yang menerima itu harus bertanggung jawab," ujarnya.

Gus Yaqut juga menyinggung fakta persidangan perkara kuota haji tambahan yang selama ini ia ikuti. Fakta tersebut menunjukkan adanya pihak-pihak yang diduga menerima suap, tetapi belum ditindak secara hukum.

"Di fakta persidangan selama ini dalam kasus kuota haji tambahan ini, bahkan para pelaku yang jelas-jelas terang-terangan menerima belum diapa-apakan tuh, terima suap itu belum diapa-apakan, mudah-mudahan dengan terobosan hukum yang disampaikan oleh DEN kepada presiden pada hari ini, ini akan ada langkah yang tegas terhadap mereka yang menerima gratifikasi dalam proses kuota haji tambahan ini," tutur Gus Yaqut.

Sebagaimana diketahui, Gus Yaqut yang menjabat sebagai Menteri Agama pada periode 2021-2024, didakwa terlibat dalam kasus kuota haji tambahan Kemenag 2023-2024, berawal dari penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024. Dalam KMA tersebut, pembagian kuota haji tambahan alokasinya ditetapkan dengan skema 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
9 jam lalu

Puluhan Kiai Sepuh Kumpul di Lirboyo Doakan Keadilan untuk Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji

10 jam lalu

Dampingi Gus Yaqut di Sidang Kuota Haji, Ibam Singgung Abolisi Tom Lembong

20 jam lalu

Riset DEN: Siswa Penerima MBG Jarang Absen Sekolah, Semangat Belajar Meningkat

1 hari lalu

Prabowo bakal Luncurkan Layanan Perlinsos Digital 10 November

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal