Gus Yaqut menyatakan bahwa kebijakan tersebut diambil demi keselamatan jemaah haji reguler dengan mempertimbangkan keterbatasan tempat dan waktu.
Tim kuasa hukum Gus Yaqut melihat kasus Gus Yaqut politis sebab tidak ada kerugian negara yang ditemukan, terlebih berdasarkan fakta di persidangan, ada sejumlah oknum Kemenag yang jelas mmenerima gratifikasi atau suap dalam bentuk uang dalam jumlah besar, tetapi tidak diproses hukum.
Di tengah berjalannya sejumlah kasus korupsi di Indonesia, DEN mengusulkan perubahan definisi korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto. Usulan tersebut disampaikan Luhut setelah rapat terbatas di Istana Merdeka, Selasa (20/10/2026) kemarin.
Luhut mengatakan, Presiden Prabowo telah menyetujui kajian yang disusun tim DEN terkait perubahan definisi korupsi.
"Tadi presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari DEN mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," kata Luhut.
Menurut Luhut, kajian tersebut mengusulkan agar definisi korupsi tidak lagi menitikberatkan pada kerugian negara, melainkan pada praktik penyuapan atau bribery. Dia menjelaskan, pendekatan tersebut merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi yang telah diratifikasi Indonesia sekitar 20 tahun lalu.
Luhut menilai, pendekatan yang menitikberatkan pada kerugian negara dapat membebani pengambilan keputusan bisnis, terutama bagi badan usaha yang mengelola investasi negara. Dia mencontohkan Danantara yang membutuhkan ruang untuk mengambil keputusan bisnis dengan mempertimbangkan risiko yang melekat pada setiap kegiatan usaha.
"Di mana definisi korupsi di UN Charter sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan jadi tidak masalah menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apapun pasti ada risikonya," kata Luhut.