JAKARTA, iNews.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab resmi ditahan sebagai tersangka penghasutan kerumunan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Dia akan mendekam setidaknya 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan menempuh praperadilan sebagai upaya hukum setelah Habib Rizieq ditahan.
"Praperadilan," katanya saat dihubungi, Minggu (13/12/2020).
Aziz tak berkomentar lebih lanjut soal penahanan Habib Rizieq. Dia hanya mengatakan, praperadilan akan diajukan pada pekan depan. "Senin," katanya singkat.
Muhammad Rizieq Shihab atau yang dikenal dengan nama Habib Rizieq ditahan Polda Metro Jaya. Dia akan ditahan hingga akhir tahun untuk mempermudah penyidikan.
"Ahlan wa sahlan. Allahu akbar. Perjuangan jalan terus. Setop diskriminasi hukum," katanya sebelum masuk mobil tahanan di Mapolda Metro Jaya, Minggu.