Habib Rizieq Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Tim MNC Portal
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ditahan Polda Metro Jaya. (Foto: MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab resmi ditahan sebagai tersangka penghasutan kerumunan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Dia akan mendekam setidaknya 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan menempuh praperadilan sebagai upaya hukum setelah Habib Rizieq ditahan.

"Praperadilan," katanya saat dihubungi, Minggu (13/12/2020).

Aziz tak berkomentar lebih lanjut soal penahanan Habib Rizieq. Dia hanya mengatakan, praperadilan akan diajukan pada pekan depan. "Senin," katanya singkat.

Muhammad Rizieq Shihab atau yang dikenal dengan nama Habib Rizieq ditahan Polda Metro Jaya. Dia akan ditahan hingga akhir tahun untuk mempermudah penyidikan.

"Ahlan wa sahlan. Allahu akbar. Perjuangan jalan terus. Setop diskriminasi hukum," katanya sebelum masuk mobil tahanan di Mapolda Metro Jaya, Minggu.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Eggi Sudjana Sebut Habib Rizieq Bekukan TPUA, Ada Apa?

Nasional
26 hari lalu

Respons Komika Pandji Pragiwaksono usai Dituntut Minta Maaf terkait Materi Mens Rea

Nasional
2 bulan lalu

Habib Rizieq Sebut Materi Mens Rea Menista Agama, Desak Pandji Tobat dan Minta Maaf

Nasional
2 bulan lalu

Habib Rizieq Soroti Materi Mens Rea Pandji: Hina Alquran!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal