Habib Rizieq Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Tim MNC Portal
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ditahan Polda Metro Jaya. (Foto: MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab resmi ditahan sebagai tersangka penghasutan kerumunan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Dia akan mendekam setidaknya 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan menempuh praperadilan sebagai upaya hukum setelah Habib Rizieq ditahan.

"Praperadilan," katanya saat dihubungi, Minggu (13/12/2020).

Aziz tak berkomentar lebih lanjut soal penahanan Habib Rizieq. Dia hanya mengatakan, praperadilan akan diajukan pada pekan depan. "Senin," katanya singkat.

Muhammad Rizieq Shihab atau yang dikenal dengan nama Habib Rizieq ditahan Polda Metro Jaya. Dia akan ditahan hingga akhir tahun untuk mempermudah penyidikan.

"Ahlan wa sahlan. Allahu akbar. Perjuangan jalan terus. Setop diskriminasi hukum," katanya sebelum masuk mobil tahanan di Mapolda Metro Jaya, Minggu.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan

Nasional
4 bulan lalu

Terungkap! Ini Penyebab Bentrok Massa Pro dan Kontra Pengajian Habib Rizieq di Pemalang

Nasional
4 bulan lalu

Pengajian Habib Rizieq di Pemalang Ricuh, 2 Massa Bentrok Berujung 5 Orang Luka

Nasional
7 bulan lalu

Wamenaker Immanuel Ebenezer Dapat Pesan dari Habib Rizieq saat Halalbihalal, Apa Itu?

Megapolitan
11 bulan lalu

Habib Rizieq Ajak Alumni 212 Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal