Habib Rizieq Ditahan, Polri: Agar Tersangka Tak Melarikan Diri

Tim MNC Portal
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ditahan Polda Metro Jaya. (Foto: MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shibab ditahan sebagai tersangka kerumunan di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penahanan itu dilakukan selama 20 hari ke depan.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penahanan itu dilakukan atas pertimbangan objektif dan subjektif dari penyidik. 

"Secara subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Secara objektif, kata Argo, penahanan dilakukan karena pasal yang disangkakan kepada Habib Rizieq memuat ancaman penjara di atas lima tahun. Untuk diketahui, Habib Rizieq dijerat dengan pasal 160 KUHP dan pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Eggi Sudjana Sebut Habib Rizieq Bekukan TPUA, Ada Apa?

Nasional
26 hari lalu

Respons Komika Pandji Pragiwaksono usai Dituntut Minta Maaf terkait Materi Mens Rea

Nasional
2 bulan lalu

Habib Rizieq Sebut Materi Mens Rea Menista Agama, Desak Pandji Tobat dan Minta Maaf

Nasional
2 bulan lalu

Habib Rizieq Soroti Materi Mens Rea Pandji: Hina Alquran!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal