Habib Rizieq Ditahan, Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Islamofobia

Riezky Maulana
Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto: iNews.id)

Kemudian, kata Mahfud, Bahar bin Smith tidak dihukum lantaran melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Bahar dihukum karena melakukan penganiayaan berat.

"Bahar bin Smith? Itu dihukum bukan karena menghina Presiden atau mengolok-olok pemerintah, apalagi karena berdakwah, tetapi karena melakukan penganiayaan berat yang korbannya jelas," katanya.

Lalu, pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dihukum lantaran melakukan tindak pidana umum. Bukan, sambung Mahfud, dihukum karena berkaitan dengan masalah politik. 

"Keempat, Nur Sugik? Itu jelas melakukan ujaran kebencian secara terbuka. Dia juga bukan ulama," ucapnya.

Mahfud menegaskan, tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia sebab ulama sejak dulu telah berkontribusi untuk Indonesia, terkhusus saat zaman penjajahan dulu. Saat ini, kata Mahfud, ulama yang banyak mengatur, memimpin, hingga ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Blak-blakan! Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam

Nasional
30 hari lalu

Habib Rizieq Sebut Materi Mens Rea Menista Agama, Desak Pandji Tobat dan Minta Maaf

Nasional
30 hari lalu

Habib Rizieq Soroti Materi Mens Rea Pandji: Hina Alquran!

Nasional
1 bulan lalu

Mahfud MD Tegaskan Pandji Tak Bisa Dihukum gegara Singgung Gibran: Tenang, Nanti Saya Bela

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal